Lewati ke isi

Persyaratan

Orang Pribadi

Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Kategori Keterangan
Orang Pribadi (Induk) Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
Pisah Harta (PH) suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
Memilih Terpisah (MT) wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Kategori Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Kategori Keterangan
Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. -
Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Dokumen yang Dilampirkan

Karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor; dan
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
Pelamar kerja, mahasiswa, dan sejenisnya.
  • Fotokopi KTP
Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
  • Fotokopi Kartu NPWP
Warisan Belum Terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  1. Salah seorang ahli waris
  2. Pelaksana wasiat
  3. Pihak yang mengurus harta peninggalan  

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:

  • tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  • tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan sesuai dengan wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat;
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Badan

Jenis Badan

Jenis Badan Contoh
Orientasi Profit PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
Orientasi Nonprofit Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
Kerja Sama Operasi (Joint Operation) Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
Status Cabang Bank ABC Cabang Manokwari, Cabang dari PT XYZ di kota Sleman, dan lain-lain.

Dokumen yang Dilampirkan

  1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:

  • 🇮🇩 Warga Negara Indonesia


    • Fotokopi Kartu NPWP
  • 🌐 Warga Negara Asing


    • Fotokopi Paspor; dan
    • Fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:

  • 🇮🇩 Warga Negara Indonesia


    • Fotokopi Kartu NPWP
  • 🌐 Warga Negara Asing


    • Fotokopi Paspor; dan
    • Fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; dan

Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:

  • 🇮🇩 Warga Negara Indonesia


    • Fotokopi Kartu NPWP
  • 🌐 Warga Negara Asing


    • Fotokopi Paspor; dan
    • Fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.