Arsitek¶
Definisi¶
-
Arsitek
- n ahli dalam merancang dan menggambar bangunan, jembatan, dan sebagainya, biasanya sekaligus sebagai penyelia konstruksinya
- n ki perencana (pencipta suatu paham, negara, dan sebagainya)
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan praktik Arsitek, yaitu penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Pada dasarnya, Layanan Praktik Arsitek dapat berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek, termasuk yang dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya.4
Lingkup layanan praktik arsitek¶
- penyusunan studi awal arsitektur;
- perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
- pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
- perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
- penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau
- pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.
Layanan praktik arsitek yang dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya¶
- perencanaan kota dan tata guna lahan;
- manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
- pendampingan masyarakat; dan/atau
- konstruksi lain.
Sedangkan pengertian dari Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Objek Penghasilan¶
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai arsitek berupa imbalan hasil kerja atas layanan praktik arsitek baik dalam hal penyediaan jasa professional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan arsitek maupun Layanan Praktik Arsitek yang dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya.
- Penghasilan selain dari pekerjaan bebas yaitu:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, misalnya seorang Arsitek bekerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan misalnya penghasilan dari usaha perdagangan, restoran, salon kecantikan, usaha pom bensin, dan lain-lain.
- Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final berupa komisi, hadiah atau imbalan lain, misalnya Arsitek mendapatkan komisi terkait dengan jasa perantara;
- Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti:
- bunga, misalnya Arsitek memperoleh penghasilan bunga;
- royalti, misalnya Arsitek mendapatkan royalti atas hak paten atau intelectual property yang dimiliki/ditemukan;
- sewa harta selain tanah/bangunan, misalnya penghasilan dari sewa truk/ mobil;
- keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, misalnya keuntungan dari penjualan mobil, motor, kapal dsb;
- Penghasilan dalam negeri yang dikenakan PPh yang bersifat final, misalnya penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan berupa bunga bank/ obligasi, penghasilan dari pengalihan saham di bursa efek Indonesia.
- Penghasilan luar negeri.
Kewajiban¶
Sebagai wajib pajak dalam negeri, Arsitek memiliki kewajiban sebagai berikut:
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran usahanya melebihi 4,8 milyar dalam satu Tahun Pajak. kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak: melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 apabila memiliki karyawan. melakukan pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat 2 apabila Arsitek sebagai penyewa dengan pemilik tempat adalah Orang Pribadi serta ditunjuk sebagai pemotong. menyampaikan Surat Pemberitahun SPT PPh. Arsitek sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas diwajibkan untuk melakukan pembukuan, apabila Arsitek memiliki penghasilan di bawah Rp 4.8 milyar maka diperbolehkan untuk memilih menggunakan pencatatan. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21. memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
Catatan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris.
Penghitungan Pajak¶
\(Penghasilan\) \(Neto\) \(=\) \(Penghasilan\) \(Bruto\) \(-\) \(Biaya\) \(Usaha\)
\(Penghasilan\) \(Neto\) \(=\) \(%\) \(Norma\) \(×\) \(Penghasilan\) \(Bruto\)
-
Penghasilan Kena Pajak
\(Penghasilan\) \(Kena\) \(Pajak\) \(=\) \(Penghasilan\) \(Neto\) \(-\) \(PTKP\)
-
PPh Terutang
\(PPh\) \(terutang\) \(=\) \(Tarif\) \(PPh\) \(Pasal\) \(17\) \((1)\) \(huruf\) \(a\) \(×\) \(Penghasilan\) \(Kena\) \(Pajak\)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
sampai dengan Rp60.000.000,00 | 5% |
di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 | 15% |
di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 | 25% |
di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 | 30% |
di atas Rp5.000.000.000,00 | 35% |
Pihak yang membayarkan imbalan jasa kepada arsitek harus melakukan pemotongan PPh 21 dengan kriteria penerima penghasilan Bukan Pegawai: Apabila Arsitek memiliki NPWP dan menerima/memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan maka pemotongannya adalah sebagai berikut: DPP = (50% X Penghasilan bruto) – PTKP Per Bulan PPh Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X DPP
Apabila Arsitek menerima/memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan atau menerima penghasilan yang berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain maka pemotongannya sebagai berikut: DPP = 50% X Penghasilan bruto PPh Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a X DPP
Apabila Arsitek memperoleh penghasilan berupa royalti maka akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila Arsitek dalam menghitung Penghasilan Neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan norma ke pemotong sebelum dilakukan pemotongan PPh 23 atas royalti: 15% X 40% X Jumlah bruto royalti
(sesuai ketentuan Per-1/PJ/2023)
Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a PPh 23 atas royalti = 15% X Jumlah bruto royalti
Arsitek akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21/ PPh Pasal 23 tersebut yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh yang harus dibayar pada SPT Tahunan. Apabila pemberi imbalan jasa menggunakan Arsitek Asing maka diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif pajak 20% atau dengan tarif sesuai dengan tax treaty yang berlaku. Apabila Arsitek memberikan jasa ke luar negeri, maka bukti potong atas penghasilan jasa luar negeri dapat dikreditkan selama sesuai dengan peraturan perpajakan.
Contoh Kasus¶
Contoh Kasus - 1¶
Tuan Hafiz Karim dengan status TK/0 adalah seorang Arsitek pada bulan Maret 2022 menerima fee sebesar Rp 300.000.000,00 dari PT Pembangunan Perumahan sebagai imbalan pemberian jasa atas desain rumah proyek Bougenville Estate. Bapak Hafiz menerima bukti potong PPh Pasal 21 sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak = 50% X 300.000.000
= 150.000.000
PPh Pasal 21:
5%X 60.000.000 = 3.000.000
15% X 90.000.000 = 13.500.000
Jumlah = 16.500.000
Selama Tahun 2022, Tuan Hafiz Karim memperoleh penghasilan sebagai berikut:
a
Desain Rumah proyek Bougenville
Rp300.000.000,00
b
Desain Apartemen Nona Dewi
Rp120.000.000,00
c
Desain Rumah Tinggal Tuan Doni
Rp80.000.000,00
Untuk Desain Apartemen Nona Dewi dan Tuan Doni tidak dilakukan pemotongan PPh 21 karena pemberi kerja adalah wajib pajak orang pribadi.
Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar Tn Hafiz Karim adalah sebesar:
Penghasilan Bruto
Rp500.000.000,00
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
50% x Penghasilan Bruto
Penghasilan Neto
Rp250.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp196.000.000,00
PPh terutang:
5% X 60.000.000 = 3.000.000
15% X 136.000.000 = 20.400.000
Rp23.400.000,00
Kredit PPh 21
Rp16.500.000,00
PPh yang harus dibayar
Rp6.900.000,00
Contoh Kasus - 2¶
Anissa adalah Arsitek yang berkantor di Ibukota Jakarta. Anissa memiliki status TK/0, selama tahun 2022 peredaran bruto dari profesinya sebagai Arsitek adalah sebesar Rp4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah). Annisa telah mengangsur PPh Pasal 25 per bulan, dengan total selama tahun 2022 sebesar Rp62.703.600,00. Annisa memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp300.000.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Annisa adalah sebesar:
A.
Peredaran Bruto
Rp4.250.000.000,00
B.
Persentase NPPN
50%
C.
Penghasilan Netto (huruf A x huruf B)
Rp2.125.000.000,00
D.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp54.000.000,00
E.
Penghasilan Kena Pajak (huruf C - huruf D)
Rp2.071.000.000,00
F.
PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000,00= Rp3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
30% x Rp1.571.000.000,00 = Rp471.300.000,00
Rp565.300.000,00
G.
Kredit Pajak:
-
Angsuran PPh Pasal 25: Rp62.703.600,00
-
PPh Pasal 21yang sudah dipotong: Rp300.000.000,00
Total Kredit Pajak
Rp362.703.600,00
H.
PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)
Rp202.596.400,00
PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Annisa sebelum Annisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh-nya.
Contoh Kasus - 3¶
Himawan adalah Arsitek yang berkantor di Ibukota Jakarta. Himawan memiliki status K/2, selama Tahun Pajak 2022 peredaran bruto dari profesinya sebagai Arsitek adalah sebesar Rp5.250.000.000,00 (lima miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah). Dalam menghitung penghasilan neto Himawan menyelenggarakan pembukuan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) selama Tahun Pajak 2022 yang dapat menjadi pengurang peredaran bruto fiskal adalah sebesar Rp2.000.511.000,00 (dua miliar lima ratus sebelas ribu rupiah). Himawan telah mengangsur PPh Pasal 25 perbulan dengan total selama Tahun Pajak 2022 sebesar Rp62.703.600,00. Himawan memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp350.000.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Himawan adalah sebesar :
A.
Peredaran Bruto
Rp5.250.000.000,00
B.
Biaya 3M
Rp2.000.511.000,00
C.
Penghasilan Netto Fiskal (huruf A – huruf B)
Rp3.249.489.000,00
D.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
-
Wajib Pajak Rp54.000.000,00
-
Wajib Pajak Kawin Rp4.500.000,00
-
Tanggungan 2 anak Rp9.000.000,00
Total PTKP
Rp67.500.000,00
E.
Penghasikan Kena Pajak (huruf C - huruf D)
Rp3.181.989.000,00
F.
PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
30% x Rp2.681.989.000,00 = Rp804.596.700,00
Rp898.596.700,00
G.
Kredit Pajak Kredit Pajak:
-
Angsuran PPh Pasal 25: Rp62.703.600,00
-
PPh Pasal 21yang sudah dipotong: Rp350.000.000,00
Total Kredit Pajak
Rp412.703.600,00
H.
PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)
Rp485.893.100,00
PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Himawan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh-nya.
Contoh Kasus - 4¶
Tuan Zubair dengan status PTKP K/2 adalah seorang Arsitek yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT A yang bergerak dalam bidang real estat. Pada Tahun Pajak 2022 Tuan Zubair memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp250.000.000,00.
Penghitungan PPh 21 oleh PT A:
A
Gaji dan Tunjangan
Rp250.000.000,00
B
Biaya Jabatan (5%, max 500.000 per bulan)
Rp6.000.000,00
C
Penghasilan Neto
Rp244.000.000,00
D
Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Diri Wajib Pajak Rp54.000.000,00
Kawin Rp4.500.000,00
Tanggungan 2 anak Rp9.000,000,00
Rp67.500.000,00
E
Penghasilan Kena Pajak
Rp176.500.000,00
F
PPh 21 Terutang
5% X 60.000.000 = 3.000.000
15% X 116.500.000=17.475.000
Rp20.475.000,00
G
PPh 21 dipotong PT A (bukti 1721 A1)
Rp20.475.000,00
Apabila Tuan Zubair hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap di PT A tersebut maka Tuan Zubair bisa melaporkan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 S dengan status SPT Nihil.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP). ↩
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh). ↩
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) ↩
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ↩
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. ↩
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. ↩
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2017. ↩
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. ↩
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri ↩
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi ↩
-
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi ↩
-
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ↩
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ↩