Lewati ke isi

Artis

Definisi

  • Artis


    n ahli seni; seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama)

    KBBI

Sejauh ini belum ada peraturan perpajakan yang mendefinisikan pengertian artis. Seniman sendiri memiliki makna sebagai orang yang mempunyai bakat seni dan berhasil menciptakan dan menggelarkan karya seni (pelukis, penyair, penyanyi, dan sebagainya).

Terkait kegiatan usaha Artis yang termasuk ke dalam penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.3

Apakah artis juga Wajib Pajak?

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sehingga apabila seorang Artis telah memenuhi dua persyaratan tersebut maka dia harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya  untuk diberikan NPWP. Sesuai PMK-147/PMK.03/2017, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Apakah artis juga harus membayar pajak dan berapa besarnya akan diulas dalam tulisan ini.

Bagaimana jika artis adalah seorang anak yang belum dewasa?

Dalam hal ini kita dapat merujuk setidaknya kepada dua ketentuan. Pertama, penjelasan Pasal 8 UU PPh yang menyebutkan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Kedua, penjelasan Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Objek Penghasilan

UU PPh menyebutkan dalam Pasal 1 bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Berdasarkan jenis kegiatannya penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Terkait profesi artis, secara umum dapat disimpulkan bahwa profesi ini merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk sebagai penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final.

Namun yang perlu diperhatikan, apabila Artis memiliki penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha lain selain yang dikecualikan untuk dikenakan PPh Final, maka atas kegiatan usaha ini dapat menggunakan skema PPh final sebagaimana diatur PP No. 55 Tahun 2022.

Berikut ini akan diuraikan penggolongan objek pajak yang biasanya dimiliki oleh seorang artis.

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
  • Penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha
  • Penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan dari Pemberi Kerja / Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak
  • Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008, misalnya dalam bentuk royalti.

Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) 

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan  

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pera­turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehu­bungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 

  8. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemoton­gan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghas­ilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. 

  9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.