Lewati ke isi

Desainer

Definisi

  • Desainer


    • n pendesain; perancang
    • n Sen pendesain atau perancang kostum, gambar latar, lampu, dan aspek teknikal lainnya dalam sebuah produksi pertunjukan

    KBBI

Desain yang merupakan kata serapan dari bahasa Inggris design berarti kerangka bentuk atau rancangan. Desain memang awal mulanya dikenal sebagai bagian dari seni dan kriya, namun ternyata pengertian dari desain itu sekarang digunakan untuk berbagai hal. Tidak hanya di seni rupa, dalam bidang teknologi dan rekayasa pun kita sering mendengar kata desain. Sedangkan orang yang merancang disebut sebagai desainer.

Macam-macam desainer antara lain:

Desainer Interior Desainer interior bekerja merancang dan menata ruangan dari sebuah sketsa baik secara manual maupun digital agar ruangan itu berfungsi dengan baik dan membuat orang yang berada di ruangan itu betah dan nyaman

Desainer Produk Dibalik produk atau barang-barang yang kamu beli terdapat desainer produk di balik layarnya. Mulai dari merancang kursi, tas, botol minuman, dan sebagainya, desainer produk berperan besar dalam membuatnya. Tidak hanya memikirkan bentuk, produk harus dipikirkan secara ergonomis sehingga nantinya dapat membantu manusia dalam melakukan kegiatannya. Selain itu penting pula desainer memikirkan nilai jual dari produk tersebut.

Desainer Otomotif Kalau kamu punya passion kreatif di bidang otomotif, kamu bisa bercita-cita menjadi desainer otomotif. Masih berkaitan dengan desain produk, bedanya produk yang dihasilkan berupa kendaraan. Mendesain mobil, truk, pesawat, sampai sepeda adalah pekerjaan desainer otomotif. Desainer otomotif tidak bekerja sendirian, tetapi bekerjasama dengan ahli-ahli lainnya yang tergabung dalam sebuah tim

Desainer Fashion Membuat rancangan busana merupakan perkerjaan dari desainer fashion. Profesi ini tergolong populer untuk mereka yang memang menyukai dunia fashion. Desainer fashion harus memiliki kepekaan tentang trend fashion terbaru maupun yang terdahulu. Memiliki ide untuk membangkitkan trend fashion terbaru juga keahliannya. Ruang lingkup fashion desainer juga cukup banyak dari mendesain pakaian pria, wanita, anak-anak, sepatu, celana, perhiasan, dan sebagainya.

Selain bisa sketsa, desainer fashion juga perlu memiliki kemampuan menjahit, pengetahuan tentang bahan, warna, dan mempelajari desainer fashion yang terkemuka. Fokus pada satu bidang saja akan membuatmu menjadi ahli pada bidang tersebut. Jika tidak dapat mengenyam pendidikan formal, kamu bisa mencoba memulai bekerja di perusahaan yang berjalan di bidang fashion sehingga kamu akan mendapat pengalaman yang cukup untuk meraih impianmu ini.

Desainer Web Semakin pesatnya perkembangan dunia internet membuat profesi web designer ini banyak diminati. Seorang desainer web berkaitan dengan tampilan desain atau layout (user interface) yang dilihat oleh pengunjung web. Selain estetika, desainer web harus mempertimbangkan aspek kenyamanan dan interaksi pengguna agar informasi dalam website dapat tersampaikan ke pengunjung.

Desainer web harus menguasai perangkat pengolah gambar dan juga bahasa pemrograman seperti HTML, CSS, dan Javascript. Layout web yang sudah didesain nantinya juga akan disinkronkan dengan bahasa pemrograman lainnya seperti PHP. Profesi ini dibantu oleh tenaga ahli lainnya seperti web developer atau web programmer. Tentunya kamu harus menyukai ilmu komputer jika ingin menekuni profesi ini.

Desainer Grafis Desainer grafis merupakan profesi yang banyak diminati karena prospek kerjanya yang banyak. Desainer ini berkutat dengan rancangan visual baik melalui typography, photography, dan ilustrasi. Dengan menggabungkan berbagai aspek, desainer merancang layout sehingga dapat mempresentasikan idenya. Lapangan kerja untuk desainer grafis cukup banyak seperti agen periklanan, studio desain, percetakan, biro reklame, perusahaan umum, atau bahkan membuka lapangan pekerjaan sendiri.

Seorang desainer grafis harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Tidak hanya pandai desain melalui komputer saja namun juga perlu pemahaman konsep yang mendalam mengenai berbagai hal. Mendesain logo, brosur, kalender, katalog, dan produk lainnya merupakan beberapa jenis pekerjaannya. Desainer juga harus menunjukkan rancangan komunikasi visual melalui media yang tentunya harus mudah dipahami oleh klien ataupun pembacanya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peratur­an Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pera­turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehu­bungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemoton­gan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghas­ilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh desainer antara lain: Penghasilan dari usaha sebagai jasa desainer, misalnya jasa desain fashion, jasa desain interior, jasa desain web, dll. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, misalnya seorang desainer fashion bekerja sebagai karyawan perusahaan pakaian jadi. Penghasilan dari usaha dan kegiatan misalnya penghasilan dari usaha perdagangan, restoran, salon kecantikan, usaha pom bensin, dan lain-lain. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final berupa komisi, hadiah atau imbalan lain, misalnya desainer mendapatkan komisi terkait dengan jasa perantara; Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti: bunga, misalnya desainer memperoleh penghasilan bunga;  royalti, misalnya desainer mendapatkan royalti atas hak paten atau intelectual property yang dimiliki/ ditemukan; sewa harta selain tanah/bangunan, misalnya penghasilan dari sewa truk/ mobil; keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, misalnya keuntungan dari penjualan mobil, motor, kapal dsb; Penghasilan dalam negeri yang dikenakan PPh yang bersifat final, misalnya penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan berupa bunga bank/ obligasi, penghasilan dari pengalihan saham di bursa efek Indonesia. Penghasilan luar negeri.

Kewajiban perpajakan seorang desainer pada dasarnya sama dengan Wajib Pajak yang lain yaitu:

Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai sebagai Pengu­saha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran usahanya melebihi 4,8 milyar dalam satu Tahun Pajak. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak: melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 apabila memiliki karyawan. melakukan  pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat 2 apabila desainer sebagai penyewa den­gan pemilik tempat adalah Orang Pribadi serta ditunjuk sebagai pemotong. menyampaikan Surat Pemberitahun SPT PPh. Desainer sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha diwajib­kan untuk melakukan pembukuan, tetapi apabila Desainer memiliki penghasilan dibawah Rp 4.8 milyar maka diperbolehkan untuk memilih menggunakan pencatatan. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 apabila ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21. memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.  

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai desainer adalah sebagai berikut: 

Dalam hal Wajib Pajak hanya bekerja sebagai desainer dengan status karyawan di perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan neto adalah penghasilan dari pekerjaan seperti  gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua, dsb.; Dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan  biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n Undang-undang PPh Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah): dapat menghitung dan menyetor pajak penghasilan dengan menggunakan Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet per bulan sesuai PP 55 Tahun 2022 dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto dengan syarat:  wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-54/PMK.03/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan besarnya NPPN bagi desainer adalah berdasarkan PER17/PJ/2015.