Lewati ke isi

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Definisi

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-2/PJ/2009 mendefinisikan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah: orang pribadi, baik yang merupakan Warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh hasil dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Skema Pemajakan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri

Penghasilan dari TKI dapat dikelompokkan menjadi:

Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya penghasilan dari usaha dan kegiatan penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah

Hak atas kelebihan pembayaran pajak Hak ketika dilakukan pemeriksaan Hak mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Hak atas kerahasiaan data wajib pajak Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak Hak untuk menunda pelaporan SPT

Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Melakukan pencatatan penghasilan Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan MelaporkanSPT Tahunan

Secara umum Dasar Pengenaan Pajak TKI dengan statusnya sebagai SPDN atas penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium adalah penghasilan neto sesuai dengan ketentuan PPh.

Untuk menghitung pajak atas keseluruhan penghasilan yang diperoleh TKI, pajak yang dipotong di luar negeri dapat menjadi pengurang atau kredit pajak dengan penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Untuk Dasar Pengenaan Pajak TKI dengan statusnya sebagai SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia adalah penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 26 UU PPh.