Lewati ke isi

Hak Wajib Pajak

Jenis Permohonan Formulir
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
penundaan pembayaran pajak
pengangsuran pembayaran pajak
penundaan pelaporan SPT Tahunan
pengurangan PPh Pasal 25
pengurangan PBB
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Secara umum hak wajib pajak meliputi:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik dalam memenuhi ketentuan perpajakan
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak, antara lain:
    • meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
    • meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan
    • melihat tanda pengenal Pemeriksa
    • mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
    • meminta rincian atau penjelasan terkait perbedaan antara temuan hasil pe­meriksaan dengan SPT
    • menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    • hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang diten­tukan
    • mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
  3. Mengajukan pembetulan atas SPT
  4. Mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan apabila sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT walaupun sedang dilakukan pemeriksaan, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  6. Mengajukan pembetulan, keberatan, banding dan peninjauan kembali
  7. Mengajukan pembatalan pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Membayar atau melunasi kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyidikan maupun persidangan apabila Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penyidikan atau persidangan atas tindak pidana perpajakan.
  9. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
    • SPT, laporan keuangan dan dokumen lainn­ya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
    • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
    • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
  10. Diberikan pembebasan Pajak, sesuai ketentuan yang berlaku
  11. Mendapat pajak ditanggung pemerin­tah, sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Mendapatkan insentif pajak
  13. Memperoleh imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya surat ketetapan pajak atas pemeriksaan SPT LB (Pasal 17B UU KUP) terlambat diterbitkan.