Hak Wajib Pajak¶
Jenis Permohonan | Formulir |
---|---|
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang | |
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi | |
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar | |
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar | |
penundaan pembayaran pajak | |
pengangsuran pembayaran pajak | |
penundaan pelaporan SPT Tahunan | |
pengurangan PPh Pasal 25 | |
pengurangan PBB | |
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak |
Secara umum hak wajib pajak meliputi:
- Mendapatkan pelayanan yang baik dalam memenuhi ketentuan perpajakan
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak, antara lain:
- meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
- meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan
- melihat tanda pengenal Pemeriksa
- mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- meminta rincian atau penjelasan terkait perbedaan antara temuan hasil pemeriksaan dengan SPT
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
- Mengajukan pembetulan atas SPT
- Mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan apabila sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT walaupun sedang dilakukan pemeriksaan, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
- Mengajukan pembetulan, keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Mengajukan pembatalan pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Membayar atau melunasi kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyidikan maupun persidangan apabila Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penyidikan atau persidangan atas tindak pidana perpajakan.
- Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
- SPT, laporan keuangan dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
- Diberikan pembebasan Pajak, sesuai ketentuan yang berlaku
- Mendapat pajak ditanggung pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan insentif pajak
- Memperoleh imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya surat ketetapan pajak atas pemeriksaan SPT LB (Pasal 17B UU KUP) terlambat diterbitkan.