Lewati ke isi

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat

Segala administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak Daerah

Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.