Lewati ke isi

Kuasa Wajib Pajak

Untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menunjuk Kuasa menggunakan Surat Kuasa Khusus1. Kuasa yang dimaksud adalah:

  • konsultan pajak;
  • pihak lain; atau
  • keluarga.

Kuasa yang merupakan konsultan pajak dan pihak lain harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Kuasa yang merupakan keluarga meliputi suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam pelaksanaannya Kuasa:

  • menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  • dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan