Lewati ke isi

Subjek Pajak

Info

Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Definisi

Jenis Subjek Pajak

Subjek Pajak dibedakan antara Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

  • orang pribadi, baik yang merupakan Warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • WNA yang berada di Indonesia \(\leqslant\) 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia \(\gt\) 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh hasil dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.