Lewati ke isi

Wajib Pajak

Definisi

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengelompokan Wajib Pajak

Orang Pribadi

Kategori

Kategori Keterangan
Orang Pribadi (Induk) Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
Pisah Harta (PH) suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
Memilih Terpisah (MT) wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Berdasarkan Kedudukan

  • OP yang bertempat tinggal di Indonesia, atau OP yang tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun); dan/atau
  • OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Badan

Berdasarkan Kedudukan

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  1. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  2. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
  3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008