Lewati ke isi

Wanita Kawin

Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Apabila diperlukan, Wanita dengan status kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Untuk dapat memperoleh kondisi tersebut, anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wanita Kawin.

Pendaftaran

  • Persyaratan – Apa saja persyaratan untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak?
  • Saluran – Di mana saja saluran pendaftaran Wajib Pajak?